Minggu, 09 November 2014

Tugas ISD - Warga Negara Dan Negara , Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Warga Negara dan Negara


Negara dan Warga Negara dalam sistem Kenegaraan di indonesia. Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Pengertian Warga Negara dan Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab

a.warga

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

b.Negara

Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.




Contohnya : Pak Polisi dan Pak Satpam yang senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban yang ada agar semuanya dapat berjalan dengan baik , aman dan nyaman. Contoh lainnya adalah pada saat kemenangan anak bangsa untuk negara nya di Pekan Olah – Raga Nasional (PON) sebagai apresiasi warga negara untuk memajukan negaranya agar mempunya banyak kreatifitas di bidang apa saja dan sebagai kemajuan bangsa dan negara agar dapat di pandang negara lain  karena  menghasilkan warga negara yang baik  dan berprestasi , sehingga bisa di andalkan.

Warga Negara dan Negara adalah suatu hubungan yang membentuk suatu hubungan menjadi satu kesatuan yang berhubungan langsung yang dapat menghasilkan ciri khas dari individu yang berbeda beda tetapi akan satu untuk kemajuan bangsa dan negara.

menurut saya warga negara dan negara sangat penting dan saling berkaitan, karena jika tanpa warga negara maka negara tidak akan terbentuk dan begitupun juga tanpa negara  tidak akan bisa  terbentuk warga negara yang baik dan berkembang dalam bidang apa saja yang bisa terbentuk untuk lebih baik demi individual dan kemajuan suatu negaranya.









Pelapisan Sosial dan kesamaan Derajat


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian, kesamaan, kesetaraan, pembagian yang setimbang dengan yang lainya.

Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.

Pelapisan sosial bisa dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti pelapisan sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya. Oleh karena itu makalah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan derajat dalam Ilmu Sosial .

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).

Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.


DASAR-DASAR PEMBENTUKAN PELAPISAN SOSIAL

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
  • Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
  • Ukuran Kekayaaan 
  •  Ukuran Kehormatan
  • Ukuran Ilmu Pengetahuan


TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL


a.         Terjadi dengan Sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.


b.         Terjadi dengan Sengaja

Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem, yaitu:

  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT

Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.






Contohnya : Disini saya melampirkan ada foto keramaian makan di tempat daerah pasar , makan di restauran dan terakhir kumpulnya tempat untuk beribadah. saya akan menjelaskan disini dimana untuk bagaimana pun pelapisan sosial yang tercipta akan terjadinya kesamaan derajat pada saat beribadah, karena walaupun dimana mau berada atau hidup tidak luput juga kesamaan derajat akan tercipta dengan sendirinya dimana pada saat orang ingat dimana posisi nya mereka masing-masing.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.

Rabu, 05 November 2014

TUGAS TOU 1 - PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Dalam Berorganisasi

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003

Struktur Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan  fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan  hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa.

Empat elemen dalam struktur organisasi yaitu :
1. Adanya spesialisasi kegiatan kerja
2. Adanya standardisasi kegiatan kerja
3. Adanya koordinasi kegiatan kerja
4. Besaran seluruh organisasi

Contoh yang di ambil dari struktur organisasi dari kantor cabang.



Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang tugasnya mengelola jalannya suatu perusahaan dan tenaga kerja sesuai dengan kebijakan umum yang telah digariskan oleh pemerintah. Dalam tugasnya Direktur Utama dibantu oleh beberapa Direktur yang masing -  masing memimpin Direktur yaitu : 

I. Direktorat Operasi
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan Suatu Perbankan.

II. Direktorat SDM dan Umum
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, aktivitas bidang umum dan hukum Perbankan.

III. Direktorat Keuangan
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Keuangan, Teknologi dan Informasi, serta Pengelolaan Manajemen Risiko Perbankan

IV. Direktorat Bisnis Komersial
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengembangan Bisnis Komersial dan Pemasaran Bisnis Konmersial Perbankan.

V. Direktorat Bisnis Konsumer
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengembangan Bisnis Konsumer dan Pemasaran Bisnis Konsumer Perbankan.

VI. Direktorat Jaringan dan Layanan
Bertugas merencanakan, merumuskan dan mengembangkan kebijakan perusahaan di bidang teknologi agar dapat bersaing di pasaran dunia.

VII. Direktorat Bisnis Kelembagaan dan BUMN bisnis
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam menjalin kelembagaan dan BUMN bisnis di pasaran dunia.

VIII. Direktorat Manajemen Resiko Kredit
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Manajemen Resiko Kredit.

IX. Direktorat Kepatuhan
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Kepatuhan Perbankan.

X. Direktorat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bisnis
Bertugas memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan dalam menjalin hubungan usaha mikro, kecil dan menengah bisnis perbankan.

Secara Direktor dalam melaksanakan aktivitas oprasinya dibantu oleh General Manager yang masing – masing membawahi langsung beberapa Divisi. Dalam melaksanakan usaha agar tujuan organisasi dapat tercapai maka diperlukan adanya struktur organisasi yang baik maka akan mendukung keberhasilan suatu perusahaan, karena perusahaan dapat bekerja secara teratur sehingga lebih efisien. Hubungan dinas antara manajemen bisa terbentuk .

Direksi
Adapun Penjelasannya sebagai berikut bahwa direksi menjalankan tugas melaksanakan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai amanat dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS.
Tugas dan wewenang Direktur Utama adalah memimpin dan memastikan :

a. Tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya Perusahaan;
b. Terlaksananya pengelolaan dan pengendalian fungsi Sekretaris Perusahaan, fungsi Pengawasan Intern dan fungsi Manajemen Risiko.

Komisaris

Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan nasihat dalam menjalankan Perseroan.
Tugas dan Wewenang Komisaris

1. Komisaris bertugas:

a. Mengawasi segenap kebijakan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi menyangkut rencana pengembangan, rencana kerja, anggaran tahunan, pelaksanaan Anggaran Dasar, keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Anggaran Dasar dan
keputusan RUPS;

c. Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS;

d. Meneliti dan menelaah serta menandatangani laporan tahunan Direksi.

2. Para anggota Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, setiap saat berhak memasuki bangunan atau tempat yang dikuasai oleh Perseroan untuk memeriksa pembukuan, surat berharga, barang demi keperluan verifikasi serta berhak mengetahui segala tindakan Direksi.

3. Jika dipandang perlu Komisaris dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perseroan.

4. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan komite lain sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan Komisaris atau tenaga yang membantunya.

6. Rapat Komisaris setiap saat berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, merugikan Perseroan, melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan.

7. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan disertai alasannya.
8. Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sesudah pemberhentian sementara itu, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara diberi kesempatan untuk membela diri.

9. Komisaris Utama memimpin Rapat tersebut dalam butir 8. Apabila ia tidak hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya yang ditunjuk dalam Rapat tersebut. Apabila semua anggota Komisaris tidak hadir, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang dipilih oleh mereka yang hadir dalam Rapat tersebut. Pemanggilan Rapat harus dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 21dalam Anggaran Dasar.

10. Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara tersebut, Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tersebut dalam butir 8 ini maka pemberhentian sementara menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi berhak menduduki jabatan yang semula.

11. Jikalau karena sebab apapun juga Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Komisaris, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi  kekosongan, harus diselenggarakan RUPS Luar Biasa untuk mengangkat anggota Komisaris Baru.

12. Berkaitan dengan tugas dan wewenang Komisaris yang dimaksud butir 1 ini, maka Komisaris wajib:

a. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai rencana pengembangan Perseroan, laporan tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi;

b. Segera memberikan saran langkah perbaikan yang harus ditempuh kepada RUPS apabila Perseroan menunjukkan gejala kemunduran;

c. Memberikan saran dan pendapat perihal persoalan penting bagi pengelolaan Perseroan kepada RUPS;

d. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan Direksi dalam waktu selambat-lambatnya sebelum tahun buku baru dimulai. Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan belum disahkan, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang diusulkan Direksi atau yang terakhir dibahas dengan Komisaris dianggap telah disahkan sepanjang telah memenuhi aturan yang berlaku.
e. Melalui Direksi, mengusulkan kepada RUPS mengenai penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan;

f. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Komisaris Independen

Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham utama, sehingga bebas bertindak independen semata-mata demi kepentingan perusahaan. Komisaris independen dibentuk untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik
(pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya.

Tugas dan tanggung jawab Komisaris Independen:

1. Mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris.

2. Bersikap proaktif dalam mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan:
a. Strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektifitasnya;
b. Memastikan perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional;
c. Memastikan perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang baik;
d. Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan maupun nilai-nilai yang berlaku;
e. Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola dengan baik;
f. Memastikan diterapkannya prinsip-prinsip dan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik.
3. Tugas Komisaris independen sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.f di atas antara lain:
a. Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan;
b. Memperlakukan pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain secara adil;
c. Mengungkapkan transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil;
d. Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku;
e. Menjamin akuntabilitas perusahaan.

Manajemen PT Bank Rayat Indonesia (Persero) Tbk

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut :

Direksi Perseroan


Sofyan Basir
Direktur Utama

A. Toni Soetirto
Direktur Bisnis Konsumer

Djarot Kusumayakti
Direktur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bisinis

Sarwono Sudarto
Direktur Operasi

Sulaiman A. Arianto
Direktur Bisnis Komersial

Lenny Sugihat
Direktur Manajemen Resiko Kredit

Randi Anto
Direktur Kepatuhan

Achmad Baiquni
Direktur Keuangan

Suprajarto
Direktur Jaringan dan Layanan

Asmawi Syam
Direktur Kelelmbagaan dan BUMN Bisnis

Gatot Mardiwasisto
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia


Dewan Komisaris Perseroan

Bunasor Sanim
Komisaris Utama / Komisaris Independen

Mustafa Abubakar
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen

Heru Lelono
Komisaris

Adhyaksa Dault
Komisaris Independen

Hermanto Siregar
Komisaris Independen

Ahmad Fuad
Komisaris Independen

Vincentius Sonny Loho
Komisaris

Dwijanti Tjahjaningsih
Komisaris

Visi BRI

Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.

Misi BRI

  • Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
  • Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
  • Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Tujuan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pelaksanaan GCG bertujuan untuk :
1.      Mendukung pencapaian visi dan misi Bank
2.      Mendukung pencapaian tujuan Bank melalui peningkatan kinerja yang signifikan;
3.      Memaksimalkan nilai perusahaan
4.      Memberikan keyakinan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya bahwa pengurusan dan pengawasan Bank dijalankan secara profesional
5.      Menjamin kesehatan dan kemajuan Bank secara berkesinambungan
6.      Memberikan pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Pekerja Bank dalam melaksanakan tugasnya
7.      Mendukung pengelolaan sumber daya Bank  secara lebih efisien dan efektif
8.      Mengoptimalkan hubungan risk – return yang konsisten dengan strategi bisnis
9.      Mendukung terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh insan Bank yang didasari pada prinsip-prinsip GCG
10.  Mendukung penetapan kebijakan Bank yang didasari oleh prinsip-prinsip GCG
11.  Membantu terwujudnya good corporate citizen.
  
  1. Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank wajib senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a.       Transparansi (Transparency)
Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
2.      Mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak terbatas pada halhal yang bertalian dengan visi, misi, nilainilai serta sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif, manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Bank.
3.      Mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga halhal lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.
4.      Tidak mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai Bank dan nasabah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta informasi yang dapat mempengaruhi daya saing Bank.
5.      Informasi tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b.      Akuntanbilitas (Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Menetapkan sasaran usaha jangka panjang dan target usaha jangka pendek untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.      Dewan Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokokpokok isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3.      Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.      Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masingmasing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilainilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
5.      Memastikan bahwa masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, secara periodik sesuai dengan ketentuan internal Bank.
6.      Meyakini bahwa masingmasing Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
7.      Memastikan adanya struktur, sistem dan standard operating procedure (SOP) yang dapat menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan Bank.
8.      Memiliki ukuran kinerja dan sistem remunerasi bagi masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan ukuranukuran yang disepakati dan konsisten dengan visi, misi, nilainilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
9.      Memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masingmasing insan Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.
c.       Pertanggungjawaban (Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Insan Bank berpegang pada prinsip kehatihatian dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundangundangan, anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2.      Menafsirkan secara baik ketentuan perundangundangan, anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan katakata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3.      Menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4.      Memelihara kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5.      Bertindak sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
d.      Independensi (Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2.      Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan peraturan perundangundangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3.      Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e.       Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2.      Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3.      Dalam penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan tugas secara profesional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin (gender) dan kondisi fisik.

  1. Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance dikelola melalui penerapan :
a.       Komitmen Good Corporate Governance
1.      Visi dan Misi
Perusahaan mempunyai visi yang mencerminkan tujuan yang akan dicapai pada masa yang akan datang dan misi yang memuat cara untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
2.      Nilai-nilai Perusahaan (Core Value)
Nilai-nilai Perusahaan mencakup nilai Budaya Kerja yang diterjemahkan dalam  Tindakan Budaya Kerja yang menjadi landasan cara berpikir, berperilaku dan bertindak individu-individu dalam kelompok yang dipergunakan secara terus menerus. Semua insan Bank diharuskan bertindak sesuai nilai-nilai pokok tersebut dalam pelaksanaan tugas.   
3.      Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi
Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi Bank yang menjabarkan struktur, tugas dan tanggung jawab, pembagian tugas, etika kerja, rapat, organisasi, dan hubungan kerja dari Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi  Bank.
4.      Kode Etik (Code Of Conduct)
Kode Etik Bank merupakan pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktik-praktik pengelolaan perusahaan yang baik.
Kode Etik Bank menjadi standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank diseluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
5.      Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian kerja bersama (PKB) mengatur syarat-syarat kerja yang merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara Bank dengan serikat pekerja di Bank, yang akan digunakan sebagai pedoman oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan perjanjian kerja bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Bank dan seluruh pekerja.
6.      Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan komitmen BRI untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Bank sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam fungsinya melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, BRI memiliki strategi dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terintegrasi dengan strategi bisnis BRI yang memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI dipublikasikan kepada pemangku kepentingan dalam laporan secara berkala.
b.      Struktur Governance
Struktur tata kelola Bank meliputi struktur organ perusahaan utama dan pendukung serta kebijakan Bank dalam rangka pelaksanaan usaha, yaitu sbb :
1.      Organ Utama
Terdiri atas :
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum dari instansi tertinggi Organ Bank, yaitu pemegang saham. RUPS terdiri atas :
1.      RUPS Tahunan, untuk mengesahkan beberapa agenda yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
2.      RUPS lainnya, dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
b.      Dewan Komisaris
Dewan komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen. Komisaris independen ditetapkan paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris mengacu pada Anggaran dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Direksi
Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial. Masingmasing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, tetapi pelaksanaan tugas dari masingmasing anggota Direksi akhirnya tetap merupakan tanggung jawab bersama. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi mengacu pada Anggaran Dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances dengan prinsip bahwa kedua organ tersebut mempunyai tugas untuk menjaga kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang dan mempunyai tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Bank.
2.      Organ Pendukung
Terdiri dari :
a.       Komite-komite
Komite di bawah Dewan Komisaris, antara lain :
1.      Komite Audit
2.      Komite Nominasi dan Remunerasi
3.      Komite Pengawasan Manajemen Risiko.
Komite di bawah Direksi, antara lain :
1.      Komite Manajemen Risiko /Risk Management Committee (RMC);
2.      Komite Kebijakan Perkreditan (KKP);
3.      Komite Kredit (KK);
4.      Komite Aset dan Liabilitas / Asset-Liability Committee (ALCO);
5.      Komite Pengarah Teknologi dan Sistem Informasi / IT Steering Committee (ITSC);
6.      Komite Kebijakan Sumber Daya Manusia; dan
7.      Komite lainnya yang dapat ditetapkan kemudian
b.      Sekretaris Dewan Komisaris
Sekretaris Dewan Komisaris merupakan organ Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
c.       Sekretaris Perusahaan
Bank menunjuk Sekretaris Perusahaan untuk membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan pelaksanaan GCG serta untuk mengelola komunikasi kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) baik pihak intern maupun pihak ekstern.
d.      Satuan Kerja Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko meliputi :
1.      Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
2.      Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
3.      Proses Manajemen Risiko dan sistem informasi Manajemen Risiko
4.      Sistem Pengendalian Internal 
e.       Satuan Kerja Kepatuhan
Satuan Kerja Kepatuhan merupakan Unit Kerja independen yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Fungsi Kepatuhan di BRI.
f.       Satuan Kerja Audit Intern
Audit Intern merupakan unit kerja/satuan kerja yang secara struktural berada dibawah pengawasan langsung Direktur Utama, bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan memiliki garis komunikasi dengan Komite Audit. Audit Intern melakukan kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Bank melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan kecukupan dan efektifitas manajemen risiko, pengendalian intern dan proses tata kelola perusahaan.
g.      Audit Ekstern
Pemeriksaan terhadap Bank dilakukan pula oleh eksternal Auditor yaitu Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, pemeriksa lain sesuai regulasi dan Kantor Akuntan Publik. Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
3.      Kebijakan
Terdiri dari :
a.       Kebijakan Penyusunan Rencana Bank
Rencana Bank terdiri dari :
1.      Rencana Jangka Panjang (RJP/corporate plan) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.      Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3.      Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Bank untuk 1 (satu) tahun.
b.      Kebijakan Usaha
Kebijakan dan peraturan internal BRI termasuk standard operating procedure (SE/SK/BPO/Juklak) harus sejalan dengan kebijakan GCG yang telah ditetapkan. Asas GCG harus tercermin dalam semua kebijakan dan peraturan internal Bank baik yang berkaitan dengan usaha Bank maupun berkaitan dengan manajemen intern Bank.
Setiap pengembangan produk dan/atau aktivitas baru harus dikaji dengan seksama kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan terkait produk dan/atau aktivitas baru Bank diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.       Kebijakan Pengawasan
1.      Pengawasan Bank diimplementasikan dengan konsep 3 (tiga) garis pertahanan/three lines of defense yaitu:
a.       First Line of Defense
b.      Second Line of Defense
c.       Third Line of Defense
2.      Kebijakan Pengawasan BRI terdiri dari  :
a.       Kebijakan pengendalian internal
Kebijakan pengendalian internal disusun dengan memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut :
                                                                                                        i.            Lingkungan pengendalian, contoh penerapan konsep three line of defense;
                                                                                                      ii.            Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, contoh risk assessment terhadap produk dan/atau aktivitas bisnis bank;
                                                                                                    iii.            Aktivitas pengendalian yang dilaksanakan disetiap tingkatan struktur bank, contoh kebijakan pengawasan atasan langsung, dual control dsb;
                                                                                                    iv.            Sistem informasi dan komunikasi, contoh informasi yang tersedia di dalam Data Ware House (DWH);
                                                                                                      v.            Pemantauan, Evaluasi dan tindak lanjut atas aktivitas pengendalian intern, contoh kebijakan penerapan perangkat manajemen risiko.
b.      Kebijakan pengawasan internal
Kebijakan pengawasan internal antara lain meliputi kebijakan Audit Intern, Strategi Anti Fraud, Hukum dan Kepatuhan.
c.       Kebijakan pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh auditor eksternal dan lembaga pengawas perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Kebijakan transparansi dan Pengungkapan
Kebijakan internal Bank  terkait transparansi dan pengungkapan tertuang dalam :
1.      Panduan transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure guidelines);
2.      Kebijakan Rahasia Bank; dan
3.      Kebijakan tentang pelaporan baik laporan internal maupun eksternal termasuk laporan kepada otoritas pengatur dan pengawas Bank, yang dituangkan dalam kebijakan tersendiri menurut jenis laporan.
Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan internal Bank dilakukan secara berkala oleh unit kerja pembuat kebijakan (policy owner) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Bank.

c.       Proses Governance
Proses governance merupakan cara atau mekanisme yang dilakukan oleh organ perusahaan dan jajaran dibawahnya dalam melakukan fungsi dan tugasnya untuk mewujudkan komitmen dan struktur governance sehingga dapat dicapai governance outcome yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Proses governance terdiri dari :
1.      Rapat Umum Pemegang Saham
2.      Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
3.      Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bank
4.      Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
5.      Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
6.      Tata kelola teknologi informasi (IT governance)
7.      Pengelolaan Anak Perusahaan
8.      Sosialisasi kebijakan Bank
9.      Dokumentasi Proses

d.      Governance Outcome
Governance Outcome merupakan manifestasi dari pelaksanaan governance Bank yang dimulai dari komitmen goaernance dan dilaksanakan melalui struktur governance dan Proses governance secara terintegrasi.
1.      Manifestasi pelaksanaan GCG di Bank dapat dilihat dari, antara lain :
·         Kesinambungan Usaha
·         Perlindungan Nasabah
·         Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
·         Kemanfaatan Bank bagi masyarakat dan perekonomian nasional

  1. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance
  1. Pengukuran Efektivitas Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pengukuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank dilakukan melalui metode assessment. Metode assessment pengakuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank, dapat dilakukan secara:
1.      Penilaian Sendiri (self assessment)
2.      Penilaian GCG dari Pihak Lain (third party assessment)
  1. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance
    1. Penyusunan laporan pelaksanaan GCG Bank atau laporan tata kelola perusahaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK dan ketentuan eksternal lainnya yang mengatur penyusunan materi laporan.
    2. Laporan pelaksanaan GCG Bank dimuat dalam laporan tahunan Bank dalam bab tersendiri atau disajikan terpisah dari laporan tahunan Bank yang disampaikan bersama-sama dengan laporan Tahunan Bank paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
    3. Penyampaian laporan pelaksanaan GCG Bank kepada stakeholders, mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan ketentuan eksternal lainnya.

KOMITMEN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Kode Etik BRI berlaku bagi seluruh Insan Bank diseluruh jenjang organisasi BRI. Penerapan atas kode etik BRI secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Sejalan dengan upaya untuk menerapkan menejemen yang profesional dan tata kelola perusahaan yang baik, serta membangun perilaku yang sesuai standar etika Bank BRI  dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, berkesinambungan dan konsisten melalui penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) yakni Transparency (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Responsibilitas), Independence (Kemandirian), Fairness (Kewajaran) yang menjiwai isi Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy) BRI.

KODE ETIK (Code of Conduct) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
1.      PENGERTIAN
Bank
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau disingkat BRI.
Dewan Komisaris
Organ Bank yang terdiri dari Komisaris Utama dan anggota Komisaris termasuk Komisaris Independen yang bertugas melakukan pengawasan secara umurn dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi..
Direksi
Organ Bank yang terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur yang berwerumg dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan makzud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketmfuan anggaran dasar.
Good Corporate Governance (GCG)
Adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness).
lnsan Bank
Terdiri dari Anggota Dewan Komisaris, Anggota Komite di bawah Dewan Komisaris, Anggota Dewan Direksi, Anggota Komite di bawah Direksi, pekerja tetap, pekerja kontrak serta tenaga Outsourcing, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
Keluarga
mencakup hubungan kekerabatan baik kandung maupun tiri sampai dengan derajat kedua baik hubungan secara vertikal maupun horizontal meliputi :
  1. Orangtua kandung/tiri/angkat;
  2. Saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya;
  3. Anak kandung tiri/angkat,
  4. Kakek/nenek kandung tiri/angkat
  5. Cucu kandung /tiri/angkat
  6. Saudara kandung tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya;
  7. Suam/istri
  8. Mertua;
  9. Besan;
  10. Suami/istri dari anak tiri/angkat ;
  11. Kakek/nenek dari suami atau istri;
  12. Suami/istri dari cucu kandung/tiri
  13. Saudara tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
Kode Etik (Code of Conduct) Bank
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.

Pelanggaran
adalah sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
adalah pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
Pemegang Saham (Stakeholders)
pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja
setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja
adalah kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing System
sistem yang meagelola pengaduany'penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan 
2.      PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan visi Bank menjadi Bank komersial yang terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah, Bank memiliki komitmen untuk menerapkan dan mencapai standar corporate governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, telah ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank No. B. 06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 mengenai kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap Insan Bank dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar perilaku yang relatif wajar, sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua Insan Bank.
3.      TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
  1. Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
  2. Membina hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
  3. Menjaga reputasi Bank.
  4. Memberikan pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
  5. Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
4.      KOMITMEN KODE ETIK
  1. Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
  2. Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.
5.      LANDASAN KODE ETIK
a.        Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
b.       Kode Etik merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
6.      ELEMEN KODE ETIK
Kode Etik menjabarkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap insan Bank dalam melaksanakan tugasnya dan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank, Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
Kode Etik Bank dijabarkan dalam 9 (Sembilan) elemen yaitu sbb :
  1. Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Kebiiakan Bank
  2. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
  3. Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
  4. Hubungan Perusahaan dengan Insan Bank
  5. Kerahasiaan Informasi Bank
  6. Integritas dan Akurasi Pelaporan Bank
  7. Benturan Kepentingan
  8. Kontribusi dan Aktivitas Politik
  9. Hadiah
7.       PERNYATAAN KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK
Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis menyatukan kepatuhannya atas Kode Etik. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.
 Manajemen
Kantor BRI Cabang dipimpin oleh seorang Pimpinan Cabang.  Berikut ini deskripsi masing
masing bagian dalam struktur organisasi Bank BRI bagian operasional:
Pinca (Pimpinan Cabang)
Sebagai pimpinan, pinca berhak mengatur dan mengawasi bawahannya,
dibawah pinca ada , sebagai berikut :

-          Manajer Operasional
Bekerja untuk mengawasi bawahannya dibawah kekuasaan pinca,  penandatanganan pengesahan diatas kewenangan AMO

-          Asisten Manajer Operasional
Bekerja untuk mengawasi supervisor dan frontliners untuk kemudian dilaporkan kepada MO, penandatanganan pengesahan diatas kewenangan supervisor dan frontliner

-          Supervisor
Bekerja untuk mengawasi jalannya pelayanan nasabah terhadap frontliner, serta pengesahan terhadap transaksi teller dan customer service.

-          Teller dan Customer service
Yang bertugas melayani dan berhadapan langsung kepada nasabah

Penerapan manajemen operasi Bank BRI yang berdasarkan knowledge untuk meningkatkan kompetensi inti dalam menyediakan kualitas pelayanan yang prima. Pada bagian ini akan dibahas bagaimana cara meningkatkan kompetensi inti untuk menciptakan5 dimensi kualitas pelayanan yaitu reliability, responsiveness, assurance, tangibles, dan emphaty yang prima.BRI menerapkan nilai- nilai perusahaan melalui pengelolaan manajemen yang menjadi landasan berpikir, bertindak, serta berperilaku setiap insan BRI sehingga menjadi budaya kerja perusahaan yang solid dan berkarakter. Nilai - nilai tersebut adalah integritas, profesionalisme, kepuasan nasabah, keteladanan, dan penghargaan kepada SDM.
Tata kerja
Bentuk tata kerja PT Bank Rakyat Indonesia(persero)Tbk sebagai berikut:

-          mengidentifikasikan program budaya sadar risiko dan kepatuhan kepada setiap pekerja diseluruh unit kerja mengintensifkan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja
-          menjabarkan dan memonitor setiap kemajuan yang dicapai perusahaan ke dalam rencana tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap unit kerja.Penerapan pengetahuan tidak dapat secara langsung namun membutuhkan proses yang cukup panjang. Bank BRI mengimplementasikan sepuluh langkah proses pembelajaran organisasi:

Ciri-Ciri Unsur, dan Teori Organisasi

Ciri – ciri organisasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan organisasi modern karena hingga saat ini PT Bank Rakyat Indonesia bertambah semakin besar dan pengolahan datanya semakin cepat dengan didukung anak perusahaannya yang berfokus di bidang Perbankan. Dengan memiliki banyak cabang anak perusahaan, PT Bank Rakyat Indonesia memiliki kecenderungan untuk spesialisasi pada bidang-bidang tertentu sehingga usaha untuk pencapaian tujuan semakin mudah. Sebagai contoh PT Bank BRI Syariah   bergerak di bidang perbankan pertama dalam urusan perbankan yang menurut syar’i.

Unsur PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk
Secara garis besar organisasi mempunyai tiga unsur yaitu pekerja , kerjasama dan tujuan bersama dalam mencapai organisasi yang baik. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki tujuan untuk mengelola dan  melaksanakan perbankan secara menyeluruh ke seluruh indonesia. Serta dapat mengembangkan menjadi bank yang dapat terkoneksi tidak hanya dalam negeeri maupun di luar negeri. Dengan didukung oleh sumber daya manusianya yang sangat berkompeten di bidangnya masing - masing serta didukung oleh para klien dan anak perusahaan menghasilkan pencapaian yang terbaik bagi perusahaan untuk memajukan bisnis PT Bank Rakyat Indonesia.

Teori Organisasi
PT Bank Rakyat Indonesia memakai dasar dari Teori Neo Klasik (Teori Hubungan atau manusiawi) yang menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan, sumber daya manusia merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas perusahaan. oleh karena itu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mengembangkam dan mempertahankan karyawan agar karyawan mempunyai kemampuan yang mumpuni dan dapat berkontribusi secara maksimal dengan kemampuan yang di punya.

Dalam menciptakan insan-insan yang mempunyai kemampuan unggul maka PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam mengelola modal insani menggunakan pendekatan dengan pilar-pilar berikut :
1. Human capital learning and knowledge management
2. Human capital integration
3. Human capital development
4. Human capital performance and reward management
5. Human capital strategy 
6.  Human capital Infrastructure

Macam organisasi dari segi tujuan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk termasuk dalam kategori organisasi niaga karena memiliki tujuan utama mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia adalah memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa yang diharapkan akan mendapatkan laba yang besar bagi perusahaan. PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bergerak dalam bidang Perbankan dengan memberikan pelayanan kepada nasabaha bagi mencapai tujuan yang diinginkan.







 sumber :