PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Bank Rakyat
Indonesia (BRI) adalah
salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria
Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi
Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan
Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang
kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode
setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal
1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik
Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948,
kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali
setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank
Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960
dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari
BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian
berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan
ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan
Nelayan.
Setelah
berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang
pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan
baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural,
sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan
Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang
intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank
Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing
menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali
tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak
1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan
terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada tahun 2003
Struktur
Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Struktur
Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi
yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan
jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan
bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi
dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa.
Empat elemen
dalam struktur organisasi yaitu :
1. Adanya
spesialisasi kegiatan kerja
2. Adanya
standardisasi kegiatan kerja
3. Adanya
koordinasi kegiatan kerja
4. Besaran
seluruh organisasi
Contoh yang
di ambil dari struktur organisasi dari kantor cabang.
Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dipimpin oleh
seorang Direktur Utama yang tugasnya mengelola jalannya suatu perusahaan dan
tenaga kerja sesuai dengan kebijakan umum yang telah digariskan oleh
pemerintah. Dalam tugasnya Direktur Utama dibantu oleh beberapa Direktur yang
masing - masing memimpin Direktur yaitu :
I. Direktorat Operasi
Bertugas memimpin
dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan,
visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan bertanggung jawab
atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan Suatu
Perbankan.
II. Direktorat SDM dan Umum
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, aktivitas bidang umum dan hukum Perbankan.
III. Direktorat Keuangan
Bertugas memimpin
dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan,
visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab
atas jalannya Perusahaan dalam bidang Keuangan, Teknologi dan Informasi, serta
Pengelolaan Manajemen Risiko Perbankan
IV. Direktorat Bisnis Komersial
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengembangan Bisnis Komersial dan Pemasaran
Bisnis Konmersial Perbankan.
V. Direktorat Bisnis Konsumer
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Pengembangan Bisnis Konsumer dan Pemasaran
Bisnis Konsumer Perbankan.
VI. Direktorat Jaringan dan Layanan
Bertugas merencanakan, merumuskan dan mengembangkan kebijakan perusahaan di
bidang teknologi agar dapat bersaing di pasaran dunia.
VII. Direktorat Bisnis Kelembagaan dan BUMN bisnis
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam menjalin kelembagaan dan BUMN bisnis di pasaran
dunia.
VIII. Direktorat Manajemen Resiko Kredit
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Manajemen Resiko Kredit.
IX. Direktorat Kepatuhan
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam bidang Kepatuhan Perbankan.
X.
Direktorat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bisnis
Bertugas
memimpin dan memastikan tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan
tujuan, visi dan misi serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung
jawab atas jalannya Perusahaan dalam menjalin hubungan usaha mikro, kecil dan
menengah bisnis perbankan.
Secara Direktor dalam melaksanakan aktivitas oprasinya dibantu oleh General
Manager yang masing – masing membawahi langsung beberapa Divisi. Dalam
melaksanakan usaha agar tujuan organisasi dapat tercapai maka diperlukan adanya
struktur organisasi yang baik maka akan mendukung keberhasilan suatu
perusahaan, karena perusahaan dapat bekerja secara teratur sehingga lebih
efisien. Hubungan dinas antara manajemen bisa terbentuk .
Direksi
Adapun Penjelasannya sebagai berikut bahwa direksi menjalankan
tugas melaksanakan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai amanat
dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS.
Tugas dan wewenang Direktur Utama adalah memimpin dan
memastikan :
a. Tercapainya sasaran Perusahaan berdasarkan maksud dan tujuan, visi dan misi
serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan bertanggung jawab atas jalannya
Perusahaan;
b. Terlaksananya pengelolaan dan pengendalian fungsi Sekretaris Perusahaan,
fungsi Pengawasan Intern dan fungsi Manajemen Risiko.
Komisaris
Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan nasihat dalam menjalankan
Perseroan.
Tugas dan Wewenang
Komisaris
1. Komisaris bertugas:
a. Mengawasi segenap kebijakan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat
kepada Direksi menyangkut rencana pengembangan, rencana kerja, anggaran
tahunan, pelaksanaan Anggaran Dasar, keputusan RUPS dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Anggaran Dasar
dan
keputusan RUPS;
c. Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para
pemegang saham dan bertanggung jawab kepada RUPS;
d. Meneliti dan menelaah serta menandatangani laporan tahunan Direksi.
2. Para anggota Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
setiap saat berhak memasuki bangunan atau tempat yang dikuasai oleh Perseroan
untuk memeriksa pembukuan, surat berharga, barang demi keperluan verifikasi
serta berhak mengetahui segala tindakan Direksi.
3. Jika dipandang perlu Komisaris dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perseroan.
4. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris wajib membentuk Komite Audit
dan komite lain sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan
Komisaris atau tenaga yang membantunya.
6. Rapat Komisaris setiap saat berhak memberhentikan untuk sementara seorang
atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku, merugikan Perseroan, melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang
mendesak bagi Perseroan.
7. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan
dengan disertai alasannya.
8. Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau
dikembalikan kepada kedudukannya semula, dalam jangka waktu selambat-lambatnya
45 (empat puluh lima) hari sesudah pemberhentian sementara itu, sedangkan
anggota Direksi yang diberhentikan sementara diberi kesempatan untuk membela
diri.
9. Komisaris Utama memimpin Rapat tersebut dalam butir 8. Apabila ia tidak
hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya yang
ditunjuk dalam Rapat tersebut. Apabila semua anggota Komisaris tidak hadir,
maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang dipilih oleh mereka yang hadir
dalam Rapat tersebut. Pemanggilan Rapat harus dilakukan berdasarkan ketentuan
pasal 21dalam Anggaran Dasar.
10. Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian
sementara tersebut, Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tersebut dalam butir
8 ini maka pemberhentian sementara menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi
berhak menduduki jabatan yang semula.
11. Jikalau karena sebab apapun juga Perseroan tidak mempunyai seorangpun
anggota Komisaris, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi kekosongan, harus
diselenggarakan RUPS Luar Biasa untuk mengangkat anggota Komisaris Baru.
12. Berkaitan dengan tugas dan wewenang Komisaris yang dimaksud butir 1 ini,
maka Komisaris wajib:
a. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai rencana pengembangan Perseroan,
laporan tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi;
b. Segera memberikan saran langkah perbaikan yang harus ditempuh kepada RUPS
apabila Perseroan menunjukkan gejala kemunduran;
c. Memberikan saran dan pendapat perihal persoalan penting bagi pengelolaan
Perseroan kepada RUPS;
d. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan Direksi
dalam waktu selambat-lambatnya sebelum tahun buku baru dimulai. Apabila Rencana
Kerja dan Anggaran Perseroan belum disahkan, maka Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan yang diusulkan Direksi atau yang terakhir dibahas dengan Komisaris
dianggap telah disahkan sepanjang telah memenuhi aturan yang berlaku.
e. Melalui Direksi, mengusulkan kepada RUPS mengenai
penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan;
f. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi
dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham utama,
sehingga bebas bertindak independen semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Komisaris independen dibentuk untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan,
yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik
(pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya.
Tugas dan tanggung jawab Komisaris
Independen:
1. Mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik di dalam
perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris.
2. Bersikap proaktif dalam mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan:
a. Strategi bisnis yang efektif,
termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektifitasnya;
b. Memastikan perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional;
c. Memastikan perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem
audit yang baik;
d. Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan maupun
nilai-nilai yang berlaku;
e. Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola
dengan baik;
f. Memastikan diterapkannya prinsip-prinsip dan praktik Tata Kelola Perusahaan
yang baik.
3. Tugas Komisaris independen sebagaimana yang dimaksud pada butir
2.f di atas antara lain:
a. Menjamin transparansi dan
keterbukaan laporan keuangan perusahaan;
b. Memperlakukan pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain secara
adil;
c. Mengungkapkan transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar
dan adil;
d. Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku;
e. Menjamin akuntabilitas perusahaan.
Manajemen PT
Bank Rayat Indonesia (Persero) Tbk
Susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
adalah sebagai berikut :
Direksi
Perseroan
|
Sofyan
Basir
Direktur Utama
|
|
A. Toni
Soetirto
Direktur Bisnis Konsumer
|
|
Djarot
Kusumayakti
Direktur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bisinis
|
|
Sarwono
Sudarto
Direktur Operasi
|
|
Sulaiman
A. Arianto
Direktur Bisnis Komersial
|
|
Lenny
Sugihat
Direktur Manajemen Resiko Kredit
|
|
Randi Anto
Direktur Kepatuhan
|
|
Achmad
Baiquni
Direktur Keuangan
|
|
Suprajarto
Direktur Jaringan dan Layanan
|
|
Asmawi
Syam
Direktur Kelelmbagaan dan BUMN Bisnis
|
|
Gatot
Mardiwasisto
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia
|
Dewan
Komisaris Perseroan
|
Bunasor
Sanim
Komisaris Utama / Komisaris Independen
|
|
Mustafa
Abubakar
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen
|
|
Heru
Lelono
Komisaris
|
|
Adhyaksa
Dault
Komisaris Independen
|
|
Hermanto
Siregar
Komisaris Independen
|
|
Ahmad Fuad
Komisaris Independen
|
|
Vincentius
Sonny Loho
Komisaris
|
|
Dwijanti
Tjahjaningsih
Komisaris
|
Visi
BRI
Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi
BRI
- Melakukan
kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha
mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
- Memberikan
pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas
dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi
informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good
Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
- Memberikan
keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
Tujuan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pelaksanaan GCG bertujuan untuk :
1.
Mendukung
pencapaian visi dan misi Bank
2.
Mendukung
pencapaian tujuan Bank melalui peningkatan kinerja yang signifikan;
3.
Memaksimalkan
nilai perusahaan
4.
Memberikan
keyakinan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya bahwa
pengurusan dan pengawasan Bank dijalankan secara profesional
5.
Menjamin
kesehatan dan kemajuan Bank secara berkesinambungan
6.
Memberikan
pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Pekerja Bank dalam melaksanakan tugasnya
7.
Mendukung
pengelolaan sumber daya Bank secara lebih efisien dan efektif
8.
Mengoptimalkan
hubungan risk – return yang konsisten dengan strategi bisnis
9.
Mendukung
terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh insan Bank yang didasari pada
prinsip-prinsip GCG
10. Mendukung
penetapan kebijakan Bank yang didasari oleh prinsip-prinsip GCG
11. Membantu terwujudnya
good corporate citizen.
- Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga
kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank wajib senantiasa
menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a.
Transparansi
(Transparency)
Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Mempunyai
kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh
pemangku kepentingan.
2.
Mengungkapkan
informasi sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan yang
berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak terbatas pada hal‐hal
yang bertalian dengan visi, misi, nilai‐nilai serta
sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris
dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat
eksekutif, manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal,
sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang
dapat mempengaruhi kondisi Bank.
3.
Mengambil
inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh
peraturan perundang‐undangan, tetapi juga hal‐hal
lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah
serta pemangku kepentingan lainnya.
4.
Tidak
mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai Bank dan nasabah
sesuai dengan peraturan perundang‐undangan serta
informasi yang dapat mempengaruhi daya saing Bank.
5.
Informasi
tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b.
Akuntanbilitas
(Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Menetapkan
sasaran usaha jangka panjang dan target usaha jangka pendek untuk dapat
dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.
Dewan
Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban
keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokok‐pokok
isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3.
Menyampaikan
laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan
kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Menetapkan
tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing‐masing organ,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang
selaras dengan visi, misi, nilai‐nilai
perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
5.
Memastikan
bahwa masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban
atas pelaksanaan tugasnya, secara periodik sesuai dengan ketentuan internal
Bank.
6.
Meyakini
bahwa masing‐masing Dewan Komisaris dan Direksi
maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
7.
Memastikan
adanya struktur, sistem dan standard operating procedure (SOP) yang
dapat menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi,
dan tujuan Bank.
8.
Memiliki
ukuran kinerja dan sistem remunerasi bagi masing‐masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan
ukuran‐ukuran yang disepakati dan konsisten
dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan
strategi Bank serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and
punishment system).
9.
Memiliki
sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10. Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing‐masing insan
Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah
disepakati.
c.
Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank
yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Insan
Bank berpegang pada prinsip kehati‐hatian dan menjamin
dilaksanakannya peraturan perundang‐undangan,
anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2.
Menafsirkan
secara baik ketentuan perundang‐undangan,
anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan kata‐kata
yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang mendasari
dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3.
Menghindari
segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain
di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang,
regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4.
Memelihara
kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang
mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5.
Bertindak
sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
d.
Independensi
(Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara profesional
tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Menghindari
dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas
dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2.
Melaksanakan
fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan
peraturan perundang‐undangan, tidak saling mendominasi dan
atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3.
Melaksanakan
fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta standar operasi yang
berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e.
Kewajaran
dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Memberikan
perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan
manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2.
Memberikan
kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan
menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap
informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3.
Dalam
penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan tugas
secara profesional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin (gender) dan kondisi fisik.
- Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pelaksanaan prinsip-prinsip good
corporate governance dikelola melalui penerapan :
a.
Komitmen Good Corporate Governance
1.
Visi dan
Misi
Perusahaan mempunyai visi yang mencerminkan
tujuan yang akan dicapai pada masa yang akan datang dan misi yang memuat cara
untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
2.
Nilai-nilai
Perusahaan (Core Value)
Nilai-nilai Perusahaan mencakup nilai Budaya
Kerja yang diterjemahkan dalam Tindakan Budaya Kerja yang menjadi
landasan cara berpikir, berperilaku dan bertindak individu-individu dalam
kelompok yang dipergunakan secara terus menerus. Semua insan Bank diharuskan
bertindak sesuai nilai-nilai pokok tersebut dalam pelaksanaan
tugas.
3.
Pedoman
Dewan Komisaris dan Direksi
Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi Bank yang
menjabarkan struktur, tugas dan tanggung jawab, pembagian tugas, etika kerja,
rapat, organisasi, dan hubungan kerja dari Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai
acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing
untuk mencapai visi dan misi Bank.
4.
Kode Etik
(Code Of Conduct)
Kode Etik Bank merupakan pedoman yang menjelaskan
etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktik-praktik
pengelolaan perusahaan yang baik.
Kode Etik Bank menjadi standar perilaku yang
wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan
kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank
diseluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan
ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
5.
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian kerja bersama (PKB) mengatur
syarat-syarat kerja yang merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara
Bank dengan serikat pekerja di Bank, yang akan digunakan sebagai pedoman oleh
kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja dan sebagai rujukan utama
dalam hal terjadi perselisihan perjanjian kerja bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan amanat dari
Undang-undang Ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam
membina hubungan industrial yang harmonis antara Bank dan seluruh pekerja.
6.
Pelestarian
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya
alam dan lingkungan hidup merupakan komitmen BRI untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Bank sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya.
Dalam fungsinya melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan, BRI memiliki strategi dan program tanggung jawab sosial
dan lingkungan yang terintegrasi dengan strategi bisnis BRI yang memperhatikan
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
BRI dipublikasikan kepada pemangku kepentingan dalam laporan secara berkala.
b.
Struktur Governance
Struktur tata kelola Bank meliputi struktur organ
perusahaan utama dan pendukung serta kebijakan Bank dalam rangka pelaksanaan
usaha, yaitu sbb :
1.
Organ
Utama
Terdiri atas :
a.
Rapat
Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum
dari instansi tertinggi Organ Bank, yaitu pemegang saham. RUPS terdiri atas :
1.
RUPS
Tahunan, untuk mengesahkan beberapa agenda yang wajib diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
2.
RUPS
lainnya, dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk
kepentingan Perusahaan.
b.
Dewan
Komisaris
Dewan komisaris terdiri dari Komisaris dan
Komisaris Independen. Komisaris independen ditetapkan paling kurang 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris mengacu pada Anggaran dasar Bank, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Direksi
Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara
kolegial. Masing‐masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan
mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, tetapi
pelaksanaan tugas dari masing‐masing anggota Direksi akhirnya
tetap merupakan tanggung jawab bersama. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi mengacu pada Anggaran Dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah
hubungan check and balances dengan prinsip bahwa kedua organ tersebut mempunyai
tugas untuk menjaga kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang dan mempunyai
tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Bank.
2.
Organ
Pendukung
Terdiri dari :
a.
Komite-komite
Komite di bawah Dewan Komisaris,
antara lain :
1.
Komite
Audit
2.
Komite
Nominasi dan Remunerasi
3.
Komite
Pengawasan Manajemen Risiko.
Komite di bawah Direksi, antara
lain :
1.
Komite
Manajemen Risiko /Risk Management Committee (RMC);
2.
Komite
Kebijakan Perkreditan (KKP);
3.
Komite
Kredit (KK);
4.
Komite
Aset dan Liabilitas / Asset-Liability Committee (ALCO);
5.
Komite
Pengarah Teknologi dan Sistem Informasi / IT Steering Committee (ITSC);
6.
Komite
Kebijakan Sumber Daya Manusia; dan
7.
Komite
lainnya yang dapat ditetapkan kemudian
b.
Sekretaris
Dewan Komisaris
Sekretaris Dewan Komisaris merupakan organ Dewan
Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris yang bertugas membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
c.
Sekretaris
Perusahaan
Bank menunjuk Sekretaris Perusahaan untuk
membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing terkait dengan pelaksanaan GCG serta untuk mengelola
komunikasi kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders)
baik pihak intern maupun pihak ekstern.
d.
Satuan
Kerja Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko meliputi :
1.
Pengawasan
aktif Dewan Komisaris dan Direksi
2.
Kecukupan
kebijakan, prosedur dan penetapan limit
3.
Proses
Manajemen Risiko dan sistem informasi Manajemen Risiko
4.
Sistem
Pengendalian Internal
e.
Satuan
Kerja Kepatuhan
Satuan Kerja Kepatuhan merupakan Unit Kerja
independen yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Fungsi Kepatuhan di BRI.
f.
Satuan
Kerja Audit Intern
Audit Intern merupakan unit kerja/satuan kerja
yang secara struktural berada dibawah pengawasan langsung Direktur Utama,
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan memiliki garis komunikasi
dengan Komite Audit. Audit Intern melakukan kegiatan pemberian keyakinan (assurance)
dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan
nilai tambah dan memperbaiki operasional Bank melalui pendekatan yang
sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan kecukupan dan efektifitas
manajemen risiko, pengendalian intern dan proses tata kelola perusahaan.
g.
Audit
Ekstern
Pemeriksaan terhadap Bank dilakukan pula oleh
eksternal Auditor yaitu Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, pemeriksa
lain sesuai regulasi dan Kantor Akuntan Publik. Bank wajib menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam
pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
3.
Kebijakan
Terdiri dari :
a.
Kebijakan
Penyusunan Rencana Bank
Rencana Bank terdiri dari :
1.
Rencana
Jangka Panjang (RJP/corporate plan) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.
Rencana
Bisnis Bank (RBB) Bank untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3.
Rencana
Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Bank untuk 1 (satu) tahun.
b.
Kebijakan
Usaha
Kebijakan dan peraturan internal BRI termasuk standard
operating procedure (SE/SK/BPO/Juklak) harus sejalan dengan
kebijakan GCG yang telah ditetapkan. Asas GCG harus tercermin dalam semua
kebijakan dan peraturan internal Bank baik yang berkaitan dengan usaha Bank
maupun berkaitan dengan manajemen intern Bank.
Setiap pengembangan produk dan/atau aktivitas
baru harus dikaji dengan seksama kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan terkait produk dan/atau aktivitas baru Bank diatur dalam ketentuan
tersendiri.
c.
Kebijakan
Pengawasan
1.
Pengawasan
Bank diimplementasikan dengan konsep 3 (tiga) garis pertahanan/three lines
of defense yaitu:
a.
First Line of
Defense
b.
Second Line
of Defense
c.
Third Line of
Defense
2.
Kebijakan
Pengawasan BRI terdiri dari :
a.
Kebijakan
pengendalian internal
Kebijakan pengendalian internal disusun dengan
memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut :
i.
Lingkungan
pengendalian, contoh penerapan konsep three line of defense;
ii.
Pengkajian
dan pengelolaan risiko usaha, contoh risk assessment terhadap produk
dan/atau aktivitas bisnis bank;
iii.
Aktivitas
pengendalian yang dilaksanakan disetiap tingkatan struktur bank, contoh
kebijakan pengawasan atasan langsung, dual control dsb;
iv.
Sistem
informasi dan komunikasi, contoh informasi yang tersedia di dalam Data Ware
House (DWH);
v.
Pemantauan,
Evaluasi dan tindak lanjut atas aktivitas pengendalian intern, contoh kebijakan
penerapan perangkat manajemen risiko.
b.
Kebijakan
pengawasan internal
Kebijakan pengawasan internal antara lain
meliputi kebijakan Audit Intern, Strategi Anti Fraud,
Hukum dan Kepatuhan.
c.
Kebijakan
pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh auditor
eksternal dan lembaga pengawas perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Kebijakan
transparansi dan Pengungkapan
Kebijakan internal Bank terkait
transparansi dan pengungkapan tertuang dalam :
1.
Panduan
transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure guidelines);
2.
Kebijakan
Rahasia Bank; dan
3.
Kebijakan
tentang pelaporan baik laporan internal maupun eksternal termasuk laporan
kepada otoritas pengatur dan pengawas Bank, yang dituangkan dalam kebijakan
tersendiri menurut jenis laporan.
Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan internal
Bank dilakukan secara berkala oleh unit kerja pembuat kebijakan (policy
owner) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Bank.
c.
Proses Governance
Proses governance
merupakan cara atau mekanisme yang dilakukan oleh organ perusahaan dan jajaran
dibawahnya dalam melakukan fungsi dan tugasnya untuk mewujudkan komitmen dan
struktur governance sehingga dapat dicapai governance
outcome yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Proses governance
terdiri dari :
1.
Rapat
Umum Pemegang Saham
2.
Pelaksanaan
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
3.
Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Bank
4.
Pengelolaan
Sumber Daya Manusia (SDM)
5.
Tanggung
jawab Sosial dan Lingkungan
6.
Tata
kelola teknologi informasi (IT governance)
7.
Pengelolaan
Anak Perusahaan
8.
Sosialisasi
kebijakan Bank
9.
Dokumentasi
Proses
d.
Governance
Outcome
Governance Outcome merupakan
manifestasi dari pelaksanaan governance Bank yang dimulai dari komitmen
goaernance dan dilaksanakan melalui struktur governance dan Proses governance
secara terintegrasi.
1.
Manifestasi
pelaksanaan GCG di Bank dapat dilihat dari, antara lain :
·
Kesinambungan
Usaha
·
Perlindungan
Nasabah
·
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan
·
Kemanfaatan
Bank bagi masyarakat dan perekonomian nasional
- Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance
- Pengukuran
Efektivitas Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pengukuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank dilakukan melalui metode
assessment. Metode assessment pengakuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank,
dapat dilakukan secara:
1.
Penilaian
Sendiri (self assessment)
2.
Penilaian
GCG dari Pihak Lain (third party assessment)
- Laporan
Pelaksanaan Good Corporate Governance
- Penyusunan
laporan pelaksanaan GCG Bank atau laporan tata kelola perusahaan
berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK dan ketentuan
eksternal lainnya yang mengatur penyusunan materi laporan.
- Laporan
pelaksanaan GCG Bank dimuat dalam laporan tahunan Bank dalam bab
tersendiri atau disajikan terpisah dari laporan tahunan Bank yang
disampaikan bersama-sama dengan laporan Tahunan Bank paling lambat 5
(lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Penyampaian
laporan pelaksanaan GCG Bank kepada stakeholders, mengacu kepada
ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan ketentuan eksternal lainnya.
KOMITMEN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Kode Etik BRI berlaku bagi seluruh Insan Bank
diseluruh jenjang organisasi BRI. Penerapan atas kode etik BRI secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan
ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Sejalan dengan upaya untuk menerapkan
menejemen yang profesional dan tata kelola perusahaan yang baik, serta
membangun perilaku yang sesuai standar etika Bank BRI dengan mengacu pada
praktik terbaik (best practice) dan memenuhi
peraturan perundangan yang berlaku, berkesinambungan dan konsisten melalui
penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance
(GCG) yakni Transparency (Transparansi),
Accountability (Akuntabilitas),
Responsibility (Responsibilitas), Independence
(Kemandirian), Fairness (Kewajaran) yang
menjiwai isi Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct)
dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance
Policy) BRI.
KODE ETIK (Code of Conduct)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
1.
PENGERTIAN
Bank
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau
disingkat BRI.
Dewan Komisaris
Organ Bank yang terdiri dari Komisaris Utama dan
anggota Komisaris termasuk Komisaris Independen yang bertugas melakukan
pengawasan secara umurn dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi..
Direksi
Organ Bank yang terdiri dari Direktur Utama dan
para Direktur yang berwerumg dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank
untuk kepentingan Bank, sesuai dengan makzud dan tujuan Bank serta mewakili
Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketmfuan anggaran
dasar.
Good Corporate Governance (GCG)
Adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas
(accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independence), dan kewajaran
(fairness).
lnsan Bank
Terdiri dari Anggota Dewan Komisaris, Anggota
Komite di bawah Dewan Komisaris, Anggota Dewan Direksi, Anggota Komite di bawah
Direksi, pekerja tetap, pekerja kontrak serta tenaga Outsourcing,
berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
Keluarga
mencakup hubungan kekerabatan baik kandung maupun
tiri sampai dengan derajat kedua baik hubungan secara vertikal maupun
horizontal meliputi :
- Orangtua
kandung/tiri/angkat;
- Saudara
kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya;
- Anak
kandung tiri/angkat,
- Kakek/nenek
kandung tiri/angkat
- Cucu
kandung /tiri/angkat
- Saudara
kandung tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya;
- Suam/istri
- Mertua;
- Besan;
- Suami/istri
dari anak tiri/angkat ;
- Kakek/nenek
dari suami atau istri;
- Suami/istri
dari cucu kandung/tiri
- Saudara
tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
Kode Etik (Code
of Conduct) Bank
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata
perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan
yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan
Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima upah di dalam
hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pelanggaran
adalah sikap, tindakan atau perbuatan yang
menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
adalah pihak yang harus diperhatikan
kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator,
Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
Pemegang Saham (Stakeholders)
pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak
dalam negeri maupun pihak asing.
Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja
setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja
adalah kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
yang saling bersinergi berdasarkan kriteria
tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit
Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor
Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit,
Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office),
Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya
yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing System
sistem yang meagelola pengaduany'penyingkapan
mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara
rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan
untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan
pelanggaran yang terjadi di lingkungan
2.
PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan visi Bank menjadi Bank
komersial yang terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah, Bank
memiliki komitmen untuk menerapkan dan mencapai standar corporate
governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, telah
ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank No. B.
06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 mengenai
kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct)
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip
dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap
Insan Bank dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar
perilaku yang relatif wajar, sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai
pedoman bagi semua Insan Bank.
3.
TUJUAN
KODE ETIK
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam
jangka panjang adalah untuk :
- Menciptakan
lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong
peningkatan kinerja Bank.
- Membina
hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di
dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
- Menjaga
reputasi Bank.
- Memberikan
pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan,
kewajiban dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan
budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
4.
KOMITMEN
KODE ETIK
- Kode Etik
Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank.
Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam
bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya
budaya perusahaan.
- Seluruh
insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas
kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah
satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.
5.
LANDASAN
KODE ETIK
a.
Kode
etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi,
Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
b.
Kode
Etik merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate governance
Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan
prosedur.
6.
ELEMEN
KODE ETIK
Kode Etik menjabarkan prinsip dasar perilaku
pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap insan Bank dalam
melaksanakan tugasnya dan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik. Ini
merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua
insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan
pemangku kepentingan (stakeholders). Kode Etik Bank
berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank, Penerapan
Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap,
perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
Kode Etik Bank dijabarkan dalam 9 (Sembilan)
elemen yaitu sbb :
- Kepatuhan
Terhadap Hukum Dan Kebiiakan Bank
- Hubungan
dengan Pemangku Kepentingan
- Hubungan
dengan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
- Hubungan
Perusahaan dengan Insan Bank
- Kerahasiaan
Informasi Bank
- Integritas
dan Akurasi Pelaporan Bank
- Benturan
Kepentingan
- Kontribusi
dan Aktivitas Politik
- Hadiah
7.
PERNYATAAN
KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK
Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis
menyatukan kepatuhannya atas Kode Etik. Pernyataan Kepatuhan yang
ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan
Bank.
Manajemen
Kantor BRI
Cabang dipimpin oleh seorang Pimpinan Cabang. Berikut ini deskripsi masing
masing
bagian dalam struktur organisasi Bank BRI bagian operasional:
Pinca
(Pimpinan Cabang)
Sebagai pimpinan,
pinca berhak mengatur dan mengawasi bawahannya,
dibawah
pinca ada , sebagai berikut :
-
Manajer
Operasional
Bekerja
untuk mengawasi bawahannya dibawah kekuasaan pinca, penandatanganan pengesahan diatas kewenangan
AMO
-
Asisten
Manajer Operasional
Bekerja
untuk mengawasi supervisor dan frontliners untuk kemudian dilaporkan kepada MO,
penandatanganan pengesahan diatas kewenangan supervisor dan frontliner
-
Supervisor
Bekerja
untuk mengawasi jalannya pelayanan nasabah terhadap frontliner, serta
pengesahan terhadap transaksi teller dan customer service.
-
Teller dan
Customer service
Yang
bertugas melayani dan berhadapan langsung kepada nasabah
Penerapan manajemen operasi Bank BRI yang berdasarkan knowledge untuk
meningkatkan kompetensi inti dalam menyediakan kualitas pelayanan yang prima.
Pada bagian ini akan dibahas bagaimana cara meningkatkan kompetensi inti untuk
menciptakan5 dimensi kualitas pelayanan yaitu reliability, responsiveness,
assurance, tangibles, dan emphaty yang prima.BRI menerapkan nilai- nilai
perusahaan melalui pengelolaan manajemen yang menjadi landasan berpikir,
bertindak, serta berperilaku setiap insan BRI sehingga menjadi budaya kerja
perusahaan yang solid dan berkarakter. Nilai - nilai
tersebut
adalah integritas, profesionalisme, kepuasan nasabah, keteladanan, dan penghargaan
kepada SDM.
Tata kerja
Bentuk tata kerja
PT Bank Rakyat Indonesia(persero)Tbk sebagai berikut:
-
mengidentifikasikan
program budaya sadar risiko dan kepatuhan kepada setiap pekerja diseluruh unit
kerja mengintensifkan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja
-
menjabarkan
dan memonitor setiap kemajuan yang dicapai perusahaan ke dalam rencana tindakan
yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap unit kerja.Penerapan
pengetahuan tidak dapat secara langsung namun membutuhkan proses yang cukup
panjang. Bank BRI mengimplementasikan sepuluh langkah proses pembelajaran
organisasi:
Ciri-Ciri Unsur, dan Teori Organisasi
Ciri – ciri organisasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan organisasi modern karena
hingga saat ini PT Bank Rakyat Indonesia bertambah semakin besar dan pengolahan
datanya semakin cepat dengan didukung anak perusahaannya yang berfokus di
bidang Perbankan. Dengan memiliki banyak cabang anak perusahaan, PT Bank Rakyat
Indonesia memiliki kecenderungan untuk spesialisasi pada bidang-bidang tertentu
sehingga usaha untuk pencapaian tujuan semakin mudah. Sebagai contoh PT Bank BRI
Syariah bergerak di bidang perbankan
pertama dalam urusan perbankan yang menurut syar’i.
Unsur PT Bank Rakyat Indonesia (persero)
Tbk
Secara garis besar organisasi mempunyai tiga unsur yaitu pekerja , kerjasama
dan tujuan bersama dalam mencapai organisasi yang baik. PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk memiliki tujuan untuk mengelola dan melaksanakan perbankan secara menyeluruh ke
seluruh indonesia. Serta dapat mengembangkan menjadi bank yang dapat terkoneksi
tidak hanya dalam negeeri maupun di luar negeri. Dengan didukung oleh sumber
daya manusianya yang sangat berkompeten di bidangnya masing - masing serta
didukung oleh para klien dan anak perusahaan menghasilkan pencapaian yang
terbaik bagi perusahaan untuk memajukan bisnis PT Bank Rakyat Indonesia.
Teori Organisasi
PT Bank Rakyat
Indonesia memakai dasar dari Teori Neo Klasik (Teori Hubungan atau manusiawi)
yang menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan, sumber daya
manusia merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas
perusahaan. oleh karena itu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mengembangkam
dan mempertahankan karyawan agar karyawan mempunyai kemampuan yang mumpuni dan
dapat berkontribusi secara maksimal dengan kemampuan yang di punya.
Dalam
menciptakan insan-insan yang mempunyai kemampuan unggul maka PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk dalam mengelola modal insani menggunakan pendekatan
dengan pilar-pilar berikut :
1. Human
capital learning and knowledge management
2. Human
capital integration
3. Human
capital development
4. Human
capital performance and reward management
5. Human
capital strategy
6. Human capital Infrastructure
Macam organisasi dari segi tujuan
PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk termasuk dalam kategori organisasi niaga karena
memiliki tujuan utama mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Kegiatan
yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia adalah memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa yang diharapkan akan mendapatkan laba yang
besar bagi perusahaan. PT Bank
Rakyat Indonesia (persero) Tbk merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) dan bergerak dalam bidang Perbankan dengan memberikan pelayanan kepada nasabaha bagi mencapai tujuan yang diinginkan.
sumber :