Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI
ETIKA
Pada
pengertian yang paling dasar, etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu, memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam organisasi dan diri pribadi. Etika
adalah ilmu tentang baik dan buruk serta tentang kewajiban dan hak.
Pengertian
etika menurut yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
- Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
- Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Contoh penerapan “ Etika “ dalam teknologi
sistim Informasi
Misalnya
dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses
data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang
yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan
tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di
beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain.
Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak
yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92%
di Jepang, dan 99% di Thailand.
Dan
maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi
yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk
mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs
tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini
oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan
degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam
teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak
dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak
mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan,
berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika
dalam melakukan aktivitasnya.
Tujuan Dari Penerapan “Etika” Dalam Teknologi Sistem
Informasi
Etika
membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati
masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan
norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam
tata kehidupan masyarakat.
Etika
membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan
dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan
Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus
ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan,
pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran,
etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
- mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
- Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
- Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
“Etika” apa yang harus diperhatikan bagi
pembuat, pengembang dan pengguna teknologi sistem informasi
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
- Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk
mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang
tidak diberi ijin untuk melakukannya.
- Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan
faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian
informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan
membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam
pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
- Properti
Perlindungan terhadap hak properti
yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu
hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
·
Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh
kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin
pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor.
·
Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan
diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten
memberikan perlindungan selama 20 tahun.
·
Rahasia
Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi
kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat
lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
- Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada
penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi
halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang
tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Aspek-Apek
Yang Harus Diperhatikan dalam Teknologi Informasi :
- Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata
dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir
dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi
kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat
teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
- Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
Karakteristik aktiofitas di internet
yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
system hokum tradisiomal (The Existing
Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
- Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan
bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah
merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil
penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung
apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.
- Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika
Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma
ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based
economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang
tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi
yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD
(Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
- Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber
crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap
transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh
perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak
kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime
: perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi..
Contoh
– Contoh Pelanggaran Etika TI
- Kejahatan Komputer
- Cyber Ethics
- E-Commerce
- Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Tanggung Jawab Profesi
Sumber: